Komplotan Residivis Pencurian Ternak Diringkus di Pangkep

AKP Firman, Kasat Reskrim Polres Pangkep
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Kelima tersangka tersebut memiliki peran masing-masing du tersangka utama yakni SU dan AC merupakan pemetik atau eksekutor mengambil hewan. Dua lainnya mengawasi keadaan dan situasi. 

Buaya Muara Sebulan Teror Warga Pangkep Berhasil Ditangkap

"Satu merupakan penadah," ungkapnya. 

Firman juga mengatakan, dua dari lima orang tersangka itu merupakan residivis dengan kasus yang sama. Saat ini kelima tersangka di Polres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. 

Remaja Perempuan yang Tenggelam di Sungai Kalibone Pangkep Ditemukan Meninggal Dunia

Kelima disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.