Komplotan Residivis Pencurian Ternak Diringkus di Pangkep
Selasa, 28 Januari 2025 - 14:29 WITA
Sumber :
- Sulawesi.viva.co.id
Kelima tersangka tersebut memiliki peran masing-masing du tersangka utama yakni SU dan AC merupakan pemetik atau eksekutor mengambil hewan. Dua lainnya mengawasi keadaan dan situasi.
"Satu merupakan penadah," ungkapnya.
Firman juga mengatakan, dua dari lima orang tersangka itu merupakan residivis dengan kasus yang sama. Saat ini kelima tersangka di Polres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kelima disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.