Dua Warga Jeneponto Ditangkap, Digerebek Polisi saat Diduga Transaksi Narkoba

Ilustrasi Narkoba
Sumber :
  • Pixabay.com

SULAWESI.VIVA.CO.ID - Dua pria warga Tarowang berinisial Y (42) dan S (45), diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto saat Operasi Kepolisian bersandi “Antik Lipu 2025”. 

Operasi Antik Lipu 2025, Polres Gowa Tangkap 48 Tersangka Narkoba dan Sita 158 Gram Sabu, Terbanyak Kedua Dari Makassar

Penangkapan berlangsung di Dusun Kanang-kanang, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Selasa sore sekitar pukul 16.00 Wita.

Bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. 

Alasan Ikuti Gaya hidup Anak muda, 9 Pengedar dan Pengguna Narkotika Ditangkap Satresnarkoba Polres Takalar

Rumah tersebut diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Mendapat laporan masyarakat,  tim opsnal Satres Narkoba melakukan patroli dan pengintaian ke lokasi.

Saat tiba di tempat kejadian, petugas melihat dua pria duduk di atas bale-bale depan rumah. Menyadari kedatangan petugas, keduanya langsung berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah.

Pemuda Sulsel Disiksa Oknum Polisi, Keluarga Dipalak Rp15 Juta untuk Pembebasan

Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Andi Imran, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Jeneponto. 

Salah satu dari mereka, berhasil ditangkap di kebun jagung tidak jauh dari lokasi.

Halaman Selanjutnya
img_title