Komplotan Residivis Pencurian Ternak Diringkus di Pangkep
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Satreskrim Polres Pangkep meringkus lima orang komplotan pencuri ternak. Bahkan dua di antaranya adalah residivis dalam kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Firman, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya hewan ternak yang hilang di Kecamatan Segeri.
"Iya saat ini pelaku sudah kita amankan sebanyak lima orang," katanya, di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Senin, 27 Januari 2025.
Ia mengatakan, para pelaku tersebut melakukan aksinya pada dini hari. Mereka menunggu saat warga tertidur lelap. Sehingga memudahkan mereka untuk mengambil hewan ternak di rumah warga.
"Pelaku mengambil ternak di bawa kolong rumah korban," jelasnya.
Ia mengatakan, kelima pelaku tersebut diringkus di kediaman masing-masing. Mereka ditangkap oleh Satreskrim Polres Pangkep saat mereka berada di rumah dan tertidur pulas.
"Jadi penangkapan dilakukan sekitar jam 3 subuh masing-masing dikediaman tersangka," ujarnya.
Kelima tersangka tersebut memiliki peran masing-masing du tersangka utama yakni SU dan AC merupakan pemetik atau eksekutor mengambil hewan. Dua lainnya mengawasi keadaan dan situasi.
"Satu merupakan penadah," ungkapnya.
Firman juga mengatakan, dua dari lima orang tersangka itu merupakan residivis dengan kasus yang sama. Saat ini kelima tersangka di Polres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kelima disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.