Residivis Pembobol Toko di Makassar Ditangkap, Uang Hasil Curian Dipakai untuk Judi dan Narkoba
- Sulawesi.viva.co.id
Sulawesi – Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Unit Resmob Polsek Tallo menangkap seorang pria paruh baya berinisial ADT (53 tahun) yang diduga membobol sebuah toko kelontong di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kabupaten Maros.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa linggis, kunci letter T, dan sebilah parang. Peralatan itu diduga digunakan untuk merusak gembok dan teralis toko saat menjalankan aksinya.
“Pelaku masuk dengan cara merusak gembok dan teralis menggunakan kunci T dan perkakas lain. Ia telah kami amankan dan kasusnya dilimpahkan ke Polsek Tallo,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana.
Dari toko korban, pelaku menggasak barang dagangan berupa voucher internet dan uang tunai jutaan rupiah. Hasil pencurian tersebut, menurut polisi, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, bermain judi online, dan membeli narkoba jenis sabu.
Polisi juga mengungkap bahwa ADT merupakan residivis kasus serupa yang telah beberapa kali keluar masuk penjara. Ia disebut pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan modus yang sama di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.