Dua Warga Jeneponto Ditangkap, Digerebek Polisi saat Diduga Transaksi Narkoba
- Pixabay.com
SULAWESI.VIVA.CO.ID - Dua pria warga Tarowang berinisial Y (42) dan S (45), diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto saat Operasi Kepolisian bersandi “Antik Lipu 2025”.
Penangkapan berlangsung di Dusun Kanang-kanang, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Selasa sore sekitar pukul 16.00 Wita.
Bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah.
Rumah tersebut diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Mendapat laporan masyarakat, tim opsnal Satres Narkoba melakukan patroli dan pengintaian ke lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian, petugas melihat dua pria duduk di atas bale-bale depan rumah. Menyadari kedatangan petugas, keduanya langsung berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah.
Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Andi Imran, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Jeneponto.
Salah satu dari mereka, berhasil ditangkap di kebun jagung tidak jauh dari lokasi.