Residivis Pembobol Toko di Makassar Ditangkap, Uang Hasil Curian Dipakai untuk Judi dan Narkoba

Polisi menyita sejumlah barang bukti
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

 

 

Dari toko korban, pelaku menggasak barang dagangan berupa voucher internet dan uang tunai jutaan rupiah. Hasil pencurian tersebut, menurut polisi, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, bermain judi online, dan membeli narkoba jenis sabu.

 

 

Polisi juga mengungkap bahwa ADT merupakan residivis kasus serupa yang telah beberapa kali keluar masuk penjara. Ia disebut pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan modus yang sama di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.